Setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi setiap saat yang sekurang –kurangnya terdiri atas; |
||
1. |
Daftar Informasi Publik |
Tersedia (view) |
2. |
Informasi tentang peraturan, keputusan dan atau kebijakan Badan Publik |
Tersedia (view) |
3. |
Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala |
Tersedia (view) |
4 |
Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan |
Tersedia (view) |
4.1. Profil pimpinan dan pegawai yang melipuiti nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan pengharagaan dan saknsi berata yang pernah diterima 4.2.Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangan. 4.3 Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik. |
Tersedia (view)
Tersedia (view) Tersedia (view) |
|
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalagunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan. |
Tersedia (view) |
|
5. |
Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya. |
Tersedia |
6. |
Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksannan tugas pokok dan fungsinya. |
Tersedia |
7. |
Syarat – syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporannya penataatan izin diberikan |
Tersedia (view) |
8. |
Data perbendaharaan atau inventaris |
Tersedia (view) |
9. |
Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik |
Tersedia (view) |
10. |
Agenda kerja pimpinan satuan kerja |
Tersedia |
11. |
Informasi mengenai kegiatan pelayanan informasi publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan informasi publik yang dimilki beserta kondisinya sumberdaya manusia yang menangani layanan informasi publik beserta kualitasnya, anggaran layanan informasi publik serta laporan |
Tersedia dalam bentuk laporan tahunan PPID dkp Prov. Jatim (view) |
12. |
Jumlah jenis dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya. |
Kewenangan inspektorat |
13. |
Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya. |
Kewenangan Inspektorat. |
14. |
Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan |
Kewenangan Balitbang Prov Jatim |
15. |
Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum. |
Tersedia |