Informasi Setiap Saat

Setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi setiap saat yang sekurang –kurangnya terdiri atas;

1.

Daftar Informasi Publik

Tersedia (view)

2.

Informasi tentang peraturan, keputusan dan atau kebijakan Badan Publik

Tersedia (view)

3.

Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

Tersedia (view)

4

Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan

Tersedia (view)

4.1. Profil pimpinan dan pegawai yang melipuiti nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan pengharagaan dan saknsi berata yang pernah diterima

4.2.Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangan.

4.3 Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik.

Tersedia (view)

 

Tersedia (view)

Tersedia (view)

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalagunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan.

Tersedia (view)

5.

Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.

Tersedia

6.

Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksannan tugas pokok dan fungsinya.

Tersedia

7.

Syarat – syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporannya penataatan izin diberikan

Tersedia (view)

8.

Data perbendaharaan atau inventaris

Tersedia (view)

9.

Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik

Tersedia (view)

10.

Agenda kerja pimpinan satuan kerja

Tersedia 

11.

Informasi mengenai kegiatan pelayanan informasi publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan informasi publik yang dimilki beserta kondisinya sumberdaya manusia yang menangani layanan informasi publik beserta kualitasnya, anggaran layanan informasi publik serta laporan
penggunaannya.

Tersedia dalam bentuk laporan tahunan PPID dkp Prov. Jatim (view)

12.

Jumlah jenis dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya.

Kewenangan inspektorat

13.

Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya.

Kewenangan Inspektorat.

14.

Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan

Kewenangan Balitbang Prov Jatim

15.

Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum.

Tersedia 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top